Potensi Delisting Saham Waskita Karya, Bos Danantara Berikan Penjelasan
Saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk terancam dihapus dari Bursa Efek Indonesia, memicu respons langsung dari pimpinan Badan Pengelola Investasi Danantara.
JAKARTA — PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) kini menghadapi risiko penghapusan pencatatan saham secara paksa atau delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI) setelah suspensi perdagangan sahamnya berlangsung dalam jangka waktu lama. Kabar mengenai nasib emiten konstruksi pelat merah ini menarik perhatian Badan Pengelola Investasi Danantara selaku institusi yang menaungi sejumlah BUMN besar menurut laporan Finance Detikcom pada 18 Agustus 2026.
Kepala Badan Pengelola Investasi Danantara memberikan tanggapan terkait kondisi terkini yang menimpa Waskita Karya di pasar modal. Hingga saat ini, saham WSKT masih berada dalam status penghentian sementara perdagangan karena adanya permasalahan keuangan dan restrukturisasi utang yang belum sepenuhnya tuntas. Potensi delisting mencuat karena masa suspensi tersebut mulai mendekati batas maksimal dua tahun yang ditetapkan dalam aturan bursa.
Meskipun situasi internal perusahaan masih dalam tahap pemulihan, manajemen Danantara terus memantau perkembangan proses restrukturisasi yang sedang berjalan. Penjelasan dari pihak Danantara ini menjadi sinyal penting bagi para pemegang saham mengenai langkah strategis pemerintah dalam menangani kewajiban-kewajiban keuangan Waskita Karya guna menghindari penghapusan status perusahaan terbuka secara permanen.
BEI sendiri memiliki regulasi ketat di mana emiten yang mengalami kondisi yang berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial maupun hukum, dapat dikeluarkan dari papan perdagangan. Fokus utama saat ini adalah memastikan skema penyelamatan keuangan Waskita berjalan sesuai rencana agar kepercayaan investor kembali pulih sebagaimana diberitakan oleh Finance Detikcom.
