Pemilik IMPC Jual Saham Rp1,81 Triliun dan BEI Pantau Pergerakan Saham FAST
Tunggal Jaya Investama melepas 1,45 miliar saham IMPC senilai Rp1,81 triliun, sementara BEI menetapkan status UMA pada saham FAST pengelola KFC.
JAKARTA — PT Tunggal Jaya Investama sebagai pemegang saham utama PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) telah melakukan aksi jual sebanyak 1,45 miliar lembar saham dengan total nilai mencapai Rp1,81 triliun, menurut laporan CNBC Indonesia pada Jumat (14/8/2026).
Transaksi pelepasan kepemilikan saham tersebut mencakup 2,64 persen dari total modal ditempatkan dan disetor penuh perusahaan. Penjualan dilakukan pada harga pelaksanaan sebesar Rp1.250 per saham, yang secara langsung memberikan suntikan dana likuid dalam jumlah besar kepada Tunggal Jaya Investama selaku pemegang saham jumbo di emiten produsen bahan bangunan plastik tersebut.
## BEI Pantau Pergerakan Saham FAST
Secara terpisah, Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi memasukkan saham PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST) ke dalam radar pantauan khusus. Hal ini disebabkan oleh terjadinya pola transaksi yang tidak biasa atau Unusual Market Activity (UMA) pada saham pengelola jaringan restoran cepat saji KFC tersebut setelah mengalami kenaikan harga yang cukup signifikan dalam waktu singkat.
BEI mengimbau para investor untuk memperhatikan kinerja emiten dan keterbukaan informasi terbaru yang disampaikan oleh perusahaan dalam setiap pengambilan keputusan investasi. Meskipun penetapan UMA ini dilakukan, otoritas bursa menyatakan bahwa status ini tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Langkah pengawasan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi investor di tengah fluktuasi harga saham yang tajam. Informasi mengenai aksi jual saham IMPC dan pengawasan terhadap saham FAST ini disarikan dari pemberitaan resmi CNBC Indonesia yang dipublikasikan pada 14 Agustus 2026.
