Baca Live
PASAR MODAL

OJK Jamin Pengawasan Bursa Efek Indonesia Tetap Ketat Meski Demutualisasi

Otoritas Jasa Keuangan menegaskan bahwa proses demutualisasi Bursa Efek Indonesia tidak akan mengurangi kewenangan pengawasan regulator terhadap pasar modal.

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan proses demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) tidak akan mengubah fungsi pengawasan regulator terhadap jalannya perdagangan saham sebagaimana dilansir dari CNBC Indonesia pada 14 Agustus 2026.

Langkah perubahan struktur kelembagaan ini diambil guna memperkuat daya saing pasar modal nasional di kancah global. OJK menekankan bahwa meskipun status keanggotaan bursa berubah, seluruh aktivitas pasar tetap berada dalam radar pantauan ketat pemerintah.

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah peningkatan profesionalisme dan efisiensi operasional bursa. Melalui skema demutualisasi, BEI diharapkan memiliki tata kelola yang lebih mandiri namun tetap tunduk pada regulasi perlindungan investor yang berlaku.

OJK kembali menegaskan dalam laporan resmi CNBC Indonesia tertanggal 14 Agustus 2026 bahwa kewenangan penuh regulator untuk mengintervensi atau memberikan sanksi jika ditemukan pelanggaran hukum di bursa tidak akan berkurang sedikit pun akibat transformasi ini.

Hallo, saya Mind, chat Assistant platform NewsMind.. ada yang bisa saya bantu?