Baca Live
BISNIS PERTAMBANGAN

Masa Depan Tambang Freeport di Papua Pasca 2041 dan Divestasi Saham 12 Persen

PT Freeport Indonesia tengah memproses perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk periode setelah 2041, yang juga mencakup rencana pelepasan saham sebesar 12 persen.

JAKARTA — PT Freeport Indonesia (PTFI) kini tengah menjalankan proses administratif untuk memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) di Papua guna memastikan kelanjutan operasional tambang setelah tahun 2041. Berdasarkan laporan Finance Detikcom pada 18 Agustus 2026, langkah strategis ini diambil untuk menjamin kepastian investasi jangka panjang di wilayah tersebut.

Proses perpanjangan izin ini berkaitan erat dengan rencana divestasi saham tambahan sebesar 12 persen kepada pihak Indonesia. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam memenuhi regulasi nasional terkait kepemilikan saham domestik di sektor industri ekstraktif. Dengan adanya penambahan ini, porsi kepemilikan Indonesia atas tambang emas dan tembaga di Grassberg tersebut akan semakin dominan.

Hingga saat ini, manajemen PT Freeport Indonesia terus berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk memenuhi seluruh persyaratan teknis dan hukum yang diperlukan dalam pengajuan perpanjangan IUPK. Kepastian izin operasional setelah tahun 2041 dianggap sangat krusial bagi stabilitas produksi dan rencana pengembangan infrastruktur tambang bawah tanah di masa depan.

Rencana pelepasan saham 12 persen tersebut juga diprediksi akan menjadi perhatian utama para pemangku kepentingan, mengingat nilai ekonomi dan peran strategis PTFI terhadap pendapatan negara. Penuntasan proses administrasi ini diharapkan dapat memperjelas peta jalan kontribusi perusahaan bagi pembangunan ekonomi di Papua maupun nasional dalam beberapa dekade mendatang sesuai dengan informasi yang dihimpun dari Finance Detikcom edisi 18 Agustus 2026.

Hallo, saya Mind, chat Assistant platform NewsMind.. ada yang bisa saya bantu?