Freeport Resmi Hibahkan 12 Persen Saham Tambahan ke RI Setelah 2041 Tanpa Biaya
Freeport-McMoRan (FCX) menyepakati pengalihan 12 persen saham tambahan kepada Pemerintah Indonesia secara cuma-cuma setelah masa operasional tahun 2041.
JAKARTA — Perusahaan tambang asal Amerika Serikat, Freeport-McMoRan (FCX), berkomitmen melepaskan 12 persen saham tambahan kepada Pemerintah Indonesia tanpa biaya setelah tahun 2041, sebagaimana dilaporkan Finance Detik pada 17 Agustus 2026. Langkah ini akan meningkatkan kepemilikan saham Indonesia di PT Freeport Indonesia menjadi 61 persen setelah masa kontrak tersebut berakhir.
Kesepakatan mengenai pengalihan kepemilikan saham ini merupakan bagian dari syarat perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) perusahaan. Dengan mekanisme tanpa biaya ini, Indonesia tidak perlu mengeluarkan dana dari kas negara maupun pinjaman untuk mendapatkan tambahan porsi kepemilikan saham tersebut dari pihak Freeport-McMoRan.
Pemerintah Indonesia dan FCX telah mencapai titik temu terkait struktur divestasi saham ini sebagai langkah untuk memperkuat kedaulatan sumber daya nasional di sektor energi. Pengalihan saham sebesar 12 persen tersebut direncanakan akan dilakukan secara bertahap atau melalui mekanisme hukum yang disepakati bersama mulai tahun 2041 mendatang.
Konteks pengalihan saham ini menjadi penting karena memperpanjang kepastian operasional tambang di Papua hingga tahun 2061. Berdasarkan laporan resmi Finance Detik pada Senin (17/08/2026), proses hibah saham ini memastikan manfaat ekonomi dari pengelolaan sumber daya mineral di kawasan tersebut dapat terserap lebih maksimal oleh negara untuk jangka panjang.
