BEI Siap Hapus Batas Harga Minimum Rp50, Saham Bisa Diperdagangkan Mulai Rp1
Bursa Efek Indonesia akan menghapus batasan harga minimum Rp50 per saham demi meningkatkan likuiditas dan memperbaiki proses pembentukan harga di pasar modal.
JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menghapus kebijakan batasan harga terendah saham sebesar Rp50 dan memungkinkan perdagangan dilakukan mulai dari harga Rp1 per lembar saham. Kebijakan ini diambil sebagai upaya otoritas bursa untuk meningkatkan likuiditas pasar serta memperbaiki mekanisme pembentukan harga yang lebih efisien, menurut laporan CNBC Indonesia pada 20 Agustus 2026.
Langkah strategis ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi pasar dalam menentukan nilai wajar suatu emiten tanpa terganjal oleh batas bawah yang selama ini berlaku. Dengan dihapusnya aturan harga minimum Rp50, saham-saham yang sebelumnya tertahan di level tersebut atau biasa disebut sebagai saham gocap kini memiliki potensi untuk bergerak secara dinamis sesuai dengan permintaan dan penawaran di pasar reguler.
BEI menekankan bahwa perubahan aturan ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas lebih bagi para investor dalam bertransaksi. Selain itu, penghapusan batas bawah ini diproyeksikan mampu meminimalisir penumpukan antrean jual pada harga Rp50 yang selama ini sering kali membuat transaksi menjadi tidak likuid karena tidak adanya pembeli di harga tersebut.
Mekanisme baru ini juga menjadi bagian dari upaya Bursa Efek Indonesia dalam menyelaraskan standar perdagangan dengan praktik internasional di berbagai bursa global. Informasi mengenai rencana implementasi teknis dan jadwal pasti terkait perubahan batas harga ini akan disampaikan lebih lanjut oleh otoritas bursa melalui dokumen resmi sebagaimana dilansir oleh CNBC Indonesia pada Kamis (20/8/2026).
