BEI Hapus Aturan Saham Gocap, Harga di Bawah Rp50 Bisa Diperdagangkan
Bursa Efek Indonesia berencana menghapus batas minimum harga saham Rp50 per lembar, memungkinkan saham di bawah harga gocap kembali diperdagangkan di pasar reguler.
JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menghapus ketentuan batas minimum harga saham di level Rp50 per lembar, sehingga saham dengan nilai di bawah harga tersebut dapat kembali diperdagangkan secara luas. Kebijakan ini akan mengubah tatanan perdagangan saham di pasar reguler yang selama ini membatasi penurunan harga paling rendah di angka Rp50 atau yang sering disebut sebagai saham gocap, sebagaimana dilaporkan oleh Detikcom pada 20 Agustus 2026.
Perubahan regulasi ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi pasar dalam menentukan nilai wajar sebuah emiten tanpa terganjal batasan harga minimum. Melalui mekanisme baru ini, saham-saham yang sebelumnya tertahan di level terendah tersebut akan memiliki fleksibilitas pergerakan harga yang lebih dinamis sesuai dengan kondisi fundamental perusahaan dan permintaan pasar.
CNN Indonesia melaporkan bahwa nantinya harga saham di bawah Rp50 per lembar bisa diperdagangkan secara resmi. Langkah ini dipandang sebagai upaya bursa untuk meningkatkan likuiditas dan transparansi harga, sekaligus memberikan kesempatan bagi investor untuk bertransaksi pada saham-saham yang sebelumnya tidak likuid karena tertahan di batas bawah harga perdagangan reguler.
Hingga saat ini, BEI terus mematangkan teknis implementasi dari penghapusan batas minimum harga saham tersebut. Kebijakan ini diharapkan dapat memperluas partisipasi pasar serta menyesuaikan standar perdagangan di Indonesia dengan praktik bursa global yang umumnya tidak menerapkan batas harga minimum yang kaku bagi emiten. Laporan mengenai rencana strategis ini telah dipublikasikan oleh Finance Detikcom dan CNN Indonesia pada Kamis, 20 Agustus 2026.
